Lagi, Presiden Joko Widodo Umumkan Langsung Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19 yang Telah Tewasnya Sebagian Warga Indonesia

By Riska Yulyana Damayanti, Rabu, 25 Maret 2020 | 09:34 WIB
Presiden Joko Widodo umumkan insentif yang diterima tenaga medis (Instagram/@jokowi)

"Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun," ujar Jokowi.

"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tambahnya.

Bahkan, Presiden langsung memberikan larangan bagi pemberi kredit untuk tidak menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun, apa lagi jika menggunakan depkolektor.

"Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apa lagi menggunakan jasa penagihan atau depkolektor, itu dilarang, saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini," tegasnya.

Baca Juga: Miliki Hunian Seharga Rp50 Miliar, Pasangan Artis Ini Malah Dicibir karena Dukung Program Social Distancing dan Lakukan Ibadah di Rumah, Ada Apa?