Nakita.id - Pemerintah sudah mengimbau agar semua masyarakat bisa melakukan karantina diri di rumah.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya perkumpulan orang banyak yang bisa membuat virus corona semakin mudah menyebar.
Karantina di rumah ini pun akhirnya memberikan dampak untuk beberapa urusan.
Karantina diri ini juga berdampak terhadap pembatalan semua pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.
Namun siapa sangka justru ada anggota kepolisian yang nekat menggelar pernikahan dan harus kehilangan jabatannya.
Kompol Fahrul saat itu menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret lalu atau sekitar dua hari usai Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 itu terbit.
Akibatnya, Kompol Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.