Fenomena Mudik Lebih Awal karena Covid-19, MUI Jelaskan Alasan Mengapa Mudik di Tengah Pandemi Virus Corona Hukumnya Haram

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 4 April 2020 | 11:05 WIB
Ilustrasi mudik (KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES)

Nakita.id - Sudah satu bulan Indonesia bertarung melawan wabah virus corona.

Hal ini mengharuskan orang-orang untuk tinggal di rumah saja demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Namun, keadaan ini juga menjadi ajang mudik lebih awal bagi perantau yang berada di kota-kota besar.

Baca Juga: Di Tengah Mewabahnya Virus Corona, Ini #FamilyQuality yang Dilakukan oleh Keluarga The Onsu Agar Tidak Jenuh, Apa Saja?

Pemudik memutuskan untuk kembali ke daerah lantaran tempat mereka bekerja tutup sementara.

 

Meski demikian, hal ini menimbulkan kekhawatiran lantaran beberapa kasus penularan terjadi ketika pemudik kembali ke daerah.

Melansir dari laman Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara tentang mudik di tengah wabah virus corona.