MUI mengeluarkan fatwa bahwa mudik dari daerah pandemi virus corona seperti Jakarta haram hukumnya.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menjelaskan, mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.
Hal ini tidak lain karena pemudik bisa saja membawa dan menularkan virus corona di daerah lain.
"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (3/4/2020).
Ia menjelaskan kalau pemerintah boleh mengeluarkan larangan kepada warganya untuk mudik demi mencegah malapetaka.
"Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pandemi wabah corona, ya boleh saja, bahkan hukumnya adalah wajib diikuti karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR