Nakita.id - Sejak maraknya wabah virus corona di Indonesia, masyarakat berlomba-lomba mencari pencegahannya.
Tak hanya PHBS (pola hidup bersih dan sehat), masyarakat terus mengembangkan teknologi untuk mencegah Covid-19, salah satunya dengan pengadaan bilik disinfeksi.
Bahkan bilik disinfeksi ini sudah banyak terpasang di perkantoran dan juga ruang publik guna untuk mencegah seseorang dari virus corona.
Baca Juga: Viral Pria Positif Corona Sengaja Ludahi Orang Lain, Tak Lama Setelahnya Ia Meninggal Dunia
Namun siapa sangka, bilik disinfeksi tersebut justru berbahaya dan tak sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mengutip dari Kompas.com, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.