Nakita.id - Sejak maraknya wabah virus corona di Indonesia, masyarakat berlomba-lomba mencari pencegahannya.
Tak hanya PHBS (pola hidup bersih dan sehat), masyarakat terus mengembangkan teknologi untuk mencegah Covid-19, salah satunya dengan pengadaan bilik disinfeksi.
Bahkan bilik disinfeksi ini sudah banyak terpasang di perkantoran dan juga ruang publik guna untuk mencegah seseorang dari virus corona.
Baca Juga: Viral Pria Positif Corona Sengaja Ludahi Orang Lain, Tak Lama Setelahnya Ia Meninggal Dunia
Namun siapa sangka, bilik disinfeksi tersebut justru berbahaya dan tak sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mengutip dari Kompas.com, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 3 April 2020 itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.
Di sejumlah daerah dan perkantoran serta permukiman, banyak yang menyediakan bilik disinfeksi untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.
Melalui surat edaran itu, Kemenkes menyebutkan, yang dimaksud dengan disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroogranisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati.
Disinfeksi ini dilakukan terhadap berbagai permukaan benda seperti lantai, dinding, pakaian, alat pelindung diri (APD), maupun peralatan lainnya.
Akan tetapi, saat ini, bilik disinfeksi banyak digunakan untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, baik pakaian maupun barang-barang yang dibawa.
Ada pun berbagai bahan yang digunakan sebagai cairan disinfekstan dalam bilik disinfeksi di antaranya adalah:
- Larutan pemutih
- Klorin dan sejenisnya
- Etanol 70 persen
- Amonium kuartener
- Hidrogen peroksida.
Disinfektan tersebut merupakan jenis yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga, moda transportasi, dan sejenisnya.
Sebelumnya Kompas.com juga sempat menjelaskan adanya kesalahan masyarakat dalam penggunaan desinfektan.
Prinsipnya sama, menyemprot disinfektan pada tubuh orang-orang tersebut diklaim dapat membunuh berbagai macam virus dan mikroorganisme yang mungkin menempel pada tubuh serta permukaan benda mati yang mereka bawa.
Faktanya, kandungan alkohol, klorin, dan hidrogen peroksida yang terkandung pada cairan disinfektan dapat bersifat karsinogenik (beracun) apabila terhirup oleh pernapasan manusia dalam jangka panjang.
Jika terkena kulit atau selaput lendir manusia, seperti mata dan mulut, dapat mengikis lapisan tersebut sehingga menimbulkan iritasi.
Akibatnya, kuman dapat masuk dengan mudah ke area tubuh sehingga menyebabkan peradangan.
Terlebih belum tentu cairan disinfektan yang digunakan oleh masyarakat untuk menyemprot tubuh orang-orang yang lalu lalang tersebut mengandung zat alkohol, klorin, dan hidrogen peroksida.
Pasalnya, bisa saja campuran kandungan disinfektan yang mereka gunakan justru tidak mengandung zat-zat tersebut sehingga tidak efektif dalam mencegah penyebaran virus corona.
Alkohol dan klorin hanya boleh digunakan sebagai disinfektan untuk membunuh virus, bakteri, dan mikroorganisme yang terdapat pada permukaan benda mati, seperti jalanan, pagar rumah, kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang sering disentuh banyak orang, dan lain-lain.
Meski demikian, penggunaan cairan disinfektan pada permukaan benda tetap harus sesuai dengan petunjuk penggunaan yang direkomendasikan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR