Nakita.id - Kegiatan apapun secara resmi sudah diberhentikan atau ditunda jika pandemi virus corona ini masih berlanjut.
Sejumlah ahli dan pemerintah bahkan sudah meminta untuk semua kegiatan dilakukan di rumah.
Tak hanya itu saja, kabar tak menggembirakan juga datang dar Kemenag soal jalannya bula Ramadan tahun ini.
Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada Senin (6/4/2020).
Berbeda dengan idul fitri tahun kemarin yang meriah, tahun ini Indonesia sedang melawan wabah Covid-19.
Panduan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020.
Menag menjelaskan bahwa surat yang dibuat tersebut sudah sesuai dengan Syariat Islam.
Adanya aturan baru diharapkan bisa mencegah dan mengurangi persebaran virus corona.
Kemenag menuliskan beberapa panduan bagi umat yang menjalani puasa dan merayakan lebaran.
Surat edaran ini bisa saja berubah jika Covid-19 tak lagi mewabah saat menjelang Idul Fitri.