Tegas Cegah Penularan Covid-19 di Indonesia, Kemenag Sudah Rilis Panduan Ibadah di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 H, Seperti Apa?

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 8 April 2020 | 16:41 WIB
llustrasi bulan Ramadan (PIXABAY.COM)

Nakita.idRamadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini terancam berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, Indonesia sekarang sedang dilanda masalah penyebaran virus corona.

Pemerintah pun memberikan imbauan tentang sejumlah hal agar virus corona tidak meluas.

Senin (06/04), Kementerian Agama secara resmi merilis edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H.

Baca Juga: Punya Suami Sutradara, Ini yang Dilakukan Zaskia Adya Mecca Mengisi #FamilyQuality Selama Wabah Corona

"Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," ujar Menteri Agam RI Fachrul Razi seperti dikutip Kompas.com.

Dalam edaran ini terdapat poin-poin detail mengenai pelaksanaan buka puasa bersama hingga Salat Idulfitri dan halal bihalal.

Serta ada panduan untuk pengumpulan dan penyaluran zakat.

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).