14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Bisa Ditiru, Berikut Tips dari Dian Sastro untuk Atasi Rasa Bosan Selama Karantina Mandiri di Rumah
Pada bagian penutup, ditegaskan bahwa semua panduan tersebut dapat diabaikan apabila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Cegah Penularan, Kementerian Agama Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Virus Corona)
BERITA POPULER: Ditemukan 2 Halaman Surat Saat Song Jae Rim Meninggal Dunia hingga Revand Narya Digugat Cerai karena Silent Treatment
Source | : | Nova.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR