Nakita.id – Belakangan ini jagat media sosial diramaikan dengan isu soal peredaran permen susu yang mengandung narkoba.
Terkait hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pun langsung memberikan penjelasan.
Seperti dikutip dari website resmi pm.go.id, sehubungan dengan informasi di media sosial mengenai produk permen yang diduga mengandung narkoba yang beredar di Banyumas, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan. Isu tersebut tidak benar.
Dikatakan juga Balai Besar POM di Semarang telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas .
Hasil penelusuran menunjukkan ada empat orang anak yang mengonsumsi permen yang sama, dan hanya satu anak yang sakit, sedangkan yang lain dalam keadaan sehat.
Selanjutnya diketahui anak tersebut sakit demam dan diberi obat penurun panas yang mengandung Ibuprofen.
BACA JUGA Waduh! Jenis Makanan Ini Kalau Dimakan Malah Bikin Makin Lapar
Permen susu yang diisukan mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di Badan POM RI, yaitu Pindy Kembang Gula Lunak Rasa Susu dan Stroberi dengan nomor izin edar BPOM RI MD 224510008005 diproduksi oleh PT. Inasentra Unisatya – Kabupaten Bogor.
Izin edar diterbitkan Badan POM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.
Kasus permen mengandung narkoba telah beberapa kali merebak melalui media sosial, namun hasil pengujian laboratorium Badan POM RI terhadap produk yang diisukan tersebut menunjukkan tidak mengandung narkoba dan zat adiktif (negatif).
BACA JUGA Moms Perlu Tahu!, Ini Dia 5 Hal yang Membuat Payudara Kendur
Sebagai bentuk kehati-hatian, Balai Besar POM di Semarang telah mengambil sampel.