Dilarang Bawa Penumpang Sejak Berlakukan PSBB, Begini Kebijakan 2 Perusahaan Ojol di Indonesia

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 8 April 2020 | 14:05 WIB
Ilustrasi ojek online (Facebook.com/Go-Jek Indonesia)

Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi kebijakan yang diambil DKI Jakarta saat ini

PSBB dilakukan dalam upaya pencegahan virus corona.

Hal ini pun sampai diatur alam undang-unang tersendiri.

Detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online.

Baca Juga: Dipercaya Ampuh dan Jadi Cara Tepat Lawan Pandemi Covid-19, Berapa Lama Physical Distancing Akan Berlangsung?

Disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Tanggapan Gojek

Chief Corporate Affairs PT Gojek Indonesia Nila Marita mengatakan, pihaknya selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19.

"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," kata Nila saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Menurut Nila, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra perusahaannya tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugas dengan aman di tengah pandemi Covid-19.

Mitra perusahaan, terutama para mitra pengemudi diimbau untuk di rumah saja guna menekan penyebaran Covid-19.