Nakita.id - Beberapa waktu lalu, pemerintah mensosialisasikan kepada setiap pengandara bermotor di wilayah DKI Jakarta wajib menggunakan masker.
Selain menggunakan masker, pengendara motor juga wajib menggunakan sarung tangan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan.
Namun hari pertama PSBB, petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih banyak menemukan pengendara motor yang tidak mengikuti peraturan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk mengenakan masker saat berkendara di jalan raya.
Tidak hanya itu, bagi pemotor juga diwajibkan untuk mengenakan sarung tangan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan.
Hanya saja, saat penerapan pada hari pertama petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menemukan banyak pengendara yang enggan mengikuti aturan Pergub yang ada.