“Yang tahu tetapi tidak peduli seperti pemotor, dia tahu kalau wajib mengenakan masker, dia sudah membawa tetapi tidak mengenakannya. Tetapi, ada pula pengendara yang benar-benar tidak tahu,” ujarnya.
Meski begitu, Yusri menyampaikan, pihaknya tidak melakukan penindakan kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tersebut.
“Sampai Minggu (12/4/2020) mendatang, kami masih sebatas melakukan sosialisasi saja, kalau untuk penindakan itu opsi terakhir kalau ada pelanggaran hukum saat pemeriksaan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Kendaraan Tak Pakai Masker Selama PSBB Jakarta Bakal Ditilang?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR