Bikin Lega, Pengemudi Ojek Online Akhirnya Diizinkan Angkut Penumpang di Tengah Wabah Virus Corona, dengan Syarat...

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 12 April 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi virus corona (Freepik.com)

Permenhub tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

"Sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila pengemudi ojek online ingin mengangkut penumpang.

Baca Juga: Beri Angin Segar di Tengah Wabah Virus Corona, Begini Kata Anggota DPR Terkait Gaji dan THR Karyawan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Di antaranya, menyemprotkan disinfektan pada motor dan mengenakan masker saat membawa penumpang.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker, dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ungkap Adita.

Baca Juga: Cara Membersihkan Buah dan Sayur yang Baru Dibeli di Pasar Agar Terhindar dari Virus Corona Tanpa Disinfektan