Permenhub tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.
"Sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila pengemudi ojek online ingin mengangkut penumpang.
Di antaranya, menyemprotkan disinfektan pada motor dan mengenakan masker saat membawa penumpang.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker, dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ungkap Adita.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR