Bikin Lega, Pengemudi Ojek Online Akhirnya Diizinkan Angkut Penumpang di Tengah Wabah Virus Corona, dengan Syarat...

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 12 April 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi virus corona (Freepik.com)

Tak hanya itu, Permenhub tersebut juga mengatur pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Oleh karena itu, Permenhub itu diperuntukkan bagi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

Baca Juga: Kejadian Buruk di Tengah Corona Melanda Meski Sebelumnya Sudah Diperingatkan Oleh Wirang Birawa: 'Please Dengerin! Ini Demi Kita Semua'

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," jelas Adita.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Wabah Virus Corona, Ilmuwan Yakin Jumlah Kasus di DKI Jakarta Tak Akan Mencapai Puluhan Ribu Orang Asalkan Langkah Ini Buru-buru Dilakukan, Apa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang dengan Beberapa Syarat".