Benar-benar Buktikan Ancamannya, Pemprov DKI Jakarta Tutup Setidaknya 25 Perusahaan dan Beri Peringatan Ratusan Lainnya di Masa PSBB

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 20 April 2020 | 07:30 WIB
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta (Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI)

Nakita.idDKI Jakarta telah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Senin (13/4/2020) lalu.

Berbanding terbalik dengan kondisi seharusnya, hari pertama PSBB justru cukup ramai baik di luar atau di dalam provinsi.

Antrean panjang pun tampak mengular di Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.

-Baca Juga: Raup Rp 300 Juta Sekali Manggung, Siapa Sangka Rumah Lesty Kejora Ternyata Jauh dari Kata Mewah, Begini Rupanya

Bahkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) harus menurunkan lima kereta cadangan di pagi dan sore hari untuk mengantisipasi kerumunan yang terjadi.

Hal ini pun sempat membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merasa geram sampai melemparkan ancaman.

Anies Baswedan mengancam akan mengevaluasi izin usaha dari perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan sistem bekerja dari rumah selama penerapan PSBB.