Nakita.id - DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Senin (13/4/2020) lalu.
Berbanding terbalik dengan kondisi seharusnya, hari pertama PSBB justru cukup ramai baik di luar atau di dalam provinsi.
Antrean panjang pun tampak mengular di Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.
Bahkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) harus menurunkan lima kereta cadangan di pagi dan sore hari untuk mengantisipasi kerumunan yang terjadi.
Hal ini pun sempat membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merasa geram sampai melemparkan ancaman.
Anies Baswedan mengancam akan mengevaluasi izin usaha dari perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan sistem bekerja dari rumah selama penerapan PSBB.
"Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin usahanya," kata Anies dalam siaran langsung yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada, Senin (13/4/2020) malam.
Melansir dari Kompas.com, Anies benar-benar membuktikan omongannya dan menutup 25 perusahaan yang dianggap melanggar PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 25 perusahaan tersebut ditutup setelah dinasnya melakukan sidak.
"Sampai saat ini yang disidak sudah 215, ada yang ditutup sementara, ada yang diberikan peringatan," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).
Rincian 25 perusahaan tersebut meliputi empat wilayah kota, yakni 8 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 2 perusahaan di Jakarta Selatan.
Tak cuma itu, sebanyak 190 perusahaan mendapatkan peringatan keras terkait PSBB ini.
Perusahaan tersebut termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau perusahaan yang sudah mendapatkan izin dan Kementrian Perindustrian untuk tetap beroperasi meski harusnya tidak.
"Yang dikecualikan (boleh beroperasi) atau dapat izin dari Kementerian Perindustrian, sifatnya hanya pembinaan atau diberi peringatan," kata Andri.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR