Ternyata, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 138.
Baca juga: Jangan Pipis Sebelum Berhubungan Intim! Ini Risikonya Lo Moms
Kemudian diikuti dengan ambulans sebab orang sakit juga tidak bisa menunggu.
Bagaimana sudah memahami kan prioritas saat berada di jalan raya?