Kabar Penting di Tengah Wabah Corona, Presiden Joko Widodo Akhirnya Resmi Tetapkan Larangan Mudik, Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi Tidak Boleh Keluar Masuk Wilayah Ini

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 21 April 2020 | 13:30 WIB
Presiden Joko Widodo resmi melarang pelaksanaan mudik lebaran 2020 (Kompas.com/Wisnu Widiantoro)

Dengan adanya aturan tersebut, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas, tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” ujar Budi.

Saat ditanya soal masyarakat yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan mengaku sudah menetapkan sanksi nya.

Baca Juga: Imbauan Larangan Mudik Kerap Diabaikan, Ridwan Kamil 'Tampar' Masyarakat dengan Fakta Menyedihkan ini

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” pungkasnya.

Wah, jangan mudik dulu ya Moms tahun ini.

Baca Juga: Mudik Lebih Awal karena Virus Corona, Pria Asal Wonogiri Ini Malah Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Kades

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah".