Lebaran Masih Tetap Nekat Mudik, Presiden Joko Widodo Tetapkan Sanksi Berat yang Bisa Didapatkan

By Ine Yulita Sari, Rabu, 22 April 2020 | 15:45 WIB
ilustrasi mudik (rawpixel.com)

Nakita.id - Pemerintah akhirnya melarang mudik lebaran tahun 2020, kebijakan itu efektif diberlakukan tanggal 24 April mendatang.

Presiden Joko Widodo resmi menyatakan bahwa mudik tahun ini dilarang.

Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Tanah Air.

Baca Juga: BERITA POPULER: Pemerintah Kecolongan Pejabat yang Meninggal Ternyata Hasil Tesnya Positif Corona, Kini Semua Jenazah akan Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 hingga Presiden Joko Widodo Secara Langsung Umumkan Larangan Mudik

Pada Selasa (21/4/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik untuk Lebaran 2020 dilarang.

Artinya aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini tak bisa kita lakukan di tahun 2020 ini.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference.

Baca Juga: Menginjak Usia 30 Tahun, Nia Ramadhani Ungkap Keinginan Perbaiki Diri, Ada Apa?

Keputusan ini diambil setelah menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.