Jangan Pergi-pergi Dulu, Pemerintah DKI Jakarta Laksanakan PSBB Periode Kedua Mulai Besok

By Cecilia Ardisty, Kamis, 23 April 2020 | 11:52 WIB
Ilustrasi PSBB (Tribunnews.com/Iqbal Firdaus)

Nakita.id - Awal April lalu pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi masyarakatnya.

Menyusul dengan daerah sekitar Jakarta seperti Tangerang, Bogor, hingga kota-kota besar lainnya ikut melakukan PSBB.

Tak terasa Kamis (23/4/2020) PSBB di daerah Jakarta berakhir.

Baca Juga: Selangkah Lebih Maju, Ikatan Dokter Indonesia Menyebut Bahwa Pengobatan Corona dengan Plasma Darah Wajib Diikuti Pemberian Obat Demi Pasien Covid-19 yang Kronis Bisa Sembuh Total

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan. "Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).

Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.

Baca Juga: IDI Bawa Angin Segar Untuk Redam Kepanikan, Ternyata Tanpa Bantuan Medis Pasien Covid-19 Bisa Sembuh dengan Sendirinya, Asalkan...