Nakita.id - Beberapa hari lalu presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan larangan mudik bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan larangan mudik ini pemerintah bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk PT Angkasa Pura II.
Oleh karena itu, seluruh bandara PT Angkasa Pura II (AP II) menghentikan sementara penerbangan dari 24 April - 1 Juni 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Melansir dari Kompas.com, tak hanya AP II, PT Angkasa Pura I (Persero) juga menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya.
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.