Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Anak Buah Presiden Joko Widodo Sampaikan Ketentuan Lengkapnya Sampai Sanksi Tegas Jika Nekat Melanggar

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 24 April 2020 | 10:35 WIB
Ilustrasi larangan mudik di tengah pandemi virus corona (freepik)

 

Nakita.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2020 pada Rabu (22/4/2020) kemarin.

Dan mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) larangan tersebut sudah diberlakukan.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona ke daerah-daerah yang bisa saja dibawa oleh orang yang pulang ke kampung halaman.

Baca Juga: Bersikeras Kata 'Mudik' dan 'Pulang Kampung' Punya Artian Berbeda, Ahli Buka Suara Tanggapi Pernyataan Presiden Joko Widodo

Melansir dari Kompas.com, untuk menindaklanjuti hal tersebut, semua angkutan mudik di seluruh sektor pun dilarang beroperasi.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi mudik Lebaran tahun 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan kalau Permenhub tersebut telah disahkan 23 April 2020 kemarin.