Harus Siap Terima Nasib Apes di Tengah Pandemi, Ini Daftar ASN yang Tak Akan Terima THR di Idul Fitri Tahun Ini, Siapa Saja?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 4 Mei 2020 | 17:30 WIB
Ilustrasi ASN (Kompas, CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Untuk mengetahui siapa saja yang tak mendapat THR tahun ini, GridHITS.id melalui Kontan.co.id merangkum daftar ASN yang tak ikut hitungan terima THR tahun ini:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri.

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Baca Juga: Bukan Potong Gaji, Selama 3 Bulan Berturut-turut ASN di Tangerang Selatan Justru Diminta Sadar Diri Sisihkan Pendapatan Bulanan untuk Bantu Warga Terdampak Corona, Segini Nominalnya

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.