Nasi Sudah Jadi Bubur, YouTuber Ferdian Paleka Apes Terancam Denda Hampir 1 Miliar, Ternyata Sosok Ini yang Pertama Kali Punya Niat Prank Sembako Sampah

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25 WIB
Aksi prank sembako sampah YouTuber Ferdian Paleka mendapat kecaman dari banyak orang (Kolase foto tangkap layar YouTube.com/Ferdian Paleka)

Nakita.id – Belakangan ini, seorang YouTuber bernama Ferdian Paleka tengah menjadi buah bibir di masyarakat.

Pasalnya, ia dan teman-temannya telah melakukan aksi prank pada transpuan dengan memberikan bantuan berisikan sampah.

Aksi tersebut pun sontak menjadi viral dan mendapat kecaman dari banyak orang.

Baca Juga: Prediksi Kejadian Seperti Prank Transpuan Akan Marak Terjadi, Kemal Palevi Bongkar Alasan Konten Seperti Buatan YouTuber Ferdian Paleka Masih Terus Ada

Untungnya, satu orang pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia adalah Tubagus Fahddinar, salah satu teman Ferdian Paleka.

Tubagus menyerahkan diri ke polisi pada Senin (4/5/2020) diantarkan oleh keluarganya.

Baca Juga: Karma Buruk Mulai Dirasakan, Satu Pelaku Video Prank Sembako Sampah Akhirnya Ditangkap, Sang YouTuber Ferdian Paleka Masih Jadi Buronan

Sementara itu, dua pelaku lain, yakni Ferdian Paleka dan seorang berinisial A masih menjadi buronan.

"Iya sudah jadi tersangka (hari ini)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/5/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkaplah bahwa ide untuk membuat konten tersebut bukan kemauan Ferdian, melainkan kemauan A.

Baca Juga: Jadi Buronan Polisi, YouTuber Ferdian Paleka Malah Beri Pernyataan Baru Mau Menyerahkan Diri Kalau Followersnya Sudah Berjumlah 30 Ribu, Warganet: Sempat-sempatnya!

"Kemudian diaminkan dan dibuat, lalu di-upload video tersebut," ungkap Galih.

Akibat aksi tidak terpujinya tersebut, Ferdian Paleka dan dua rekannya pun terancam akan diganjar pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, mengatakan, Ferdian dan dua rekannya akan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Ganjarannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga: Bak Karma Instan, Youtuber yang Prank Beri Sampah ke Waria Langsung Jadi Buronan Polisi