Bak Angin Segar Awalnya Dilarang Keras, Ini 4 Syarat dari Pemerintah untuk Masyarakat yang Ingin Mendapatkan Izin Kelonggaran Bepergian di Tengah Pandemi Virus Corona

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 7 Mei 2020 | 17:00 WIB
Ketua gugus tugas penanganan Covid-19 akhirnya berikan syarat untuk masyarakat dapat kelonggaran bepergian. (Kolase foto Pixabay.com & Tribun Manado)

Nakita.id - Akibat wabah virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah Indonesia. 

Masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian kemanapun dan lebih baik berada di dalam rumah untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Bahkan pemerintah pun kini melarang keras aktivitas mudik di tengah pandemi virus corona. 

Baca Juga: Sempat Sambangi Beberapa Daerah Terinfeksi Corona, Kirana Larasati Sempatkan Lakukan Rapid Test

Hal tersebut guna mencegah rantai penyebaran virus corona semakin meluas ke seluruh Indonesia.

Namun, belum lama ini justru beredar bahwa pemerintah akan melakukan kelonggaran bepergian di tengah pendemi virus corona. 

Namun, tidak semua orang mendapatkan kesempatan tersebut.

Hanya orang-orang dalam pengecualian yang dapat kelonggaran.