"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan terkait dengan penanganan Covid-19 ini diantaranya, aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan covid-19," ungkap Letjen TNI Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Covid-19 dalam KompasTv.
Pengecualian tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang tentunya memenuhi syarat khusus dari pemerintah.
"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, dan kemalangan. Seperti meninggal, atau ada keluarga yang sakit keras, demikian juga repatriasi, pekerja migran Indonesia, WNI, mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," tambah Letjen TNI Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Covid-19.
Ada pun sejumlah syarat bagi mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian menurut Letjen TNI Doni Monardo Kepala Gugus Tugas Covid-19. adalah sebagai berikut:
Mengenal Istilah Grooming yang Ramai di Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR