Meski Tak Diizinkan Pulang Kampung dan Cuti, Pemerintah Bolehkan PNS Pulang Kampung dengan Catatan Ini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 8 Mei 2020 | 07:40 WIB
ASN diperbolehkan cuti dan pulang kampung, dengan catatan ini (Sonora/ Dian M)

Nakita.id - Adanya wabah Covid-19 ini membuat berbagai batasan dan aturan baru yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berbagai aturan-aturan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Melansir dari Kompas.com, Menpan RB memutuskan untuk tidak memperbolehkan para ASN untuk pulang kampung dan juga mengambil cuti dalam wabah virus corona ini.

Baca Juga: Palu Tunda Gaji ke-13 Sudah Diketuk, ASN di Indonesia Lagi-lagi Harus Gigit Jari karena Kabar Buruk Ini

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN.