Karena alasan tersebut, maka ASN yang bepergian ke luar daerah atau cuti dengan syarat pengecualian ini tidak akan dikenakan sanksi apa pun.
"Oleh karena itu tidak dilakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ASN diperbolehkan cuti atau bepergian ke luar daerah sepanjang alasan sakit atau kehamilan harus mendapat persetujuan pimpinannya terlebih dahulu.
"Memang di SE Menpan itu sudah disebutkan, dalam keadaan terpaksa atas izin atasan langsung itu dimungkinkan seseorang itu bepergian ke luar daerah. Sehingga kata kuncinya di sini, apakah atasannya itu memberikan izin," ujar Haryomo.
Namun, dia mengingatkan kepada pimpinan instansi sebelum memberikan persetujuan izin cuti bagi ASN harus disertai dengan pertimbangan fokus pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Tentunya atasan dalam memberikan izin harus mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah posisinya ODP atau tidak, diupayakan untuk tidak menambah penularan kepada orang lain," sebut Haryomo.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Cuti Sakit atau Istri Hamil, ASN Diperbolehkan Pulang Kampung
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR