Nakita.id - Sektor ekonomi di tengah pandemi memang sedang diuji habis-habisan.
Ekonomi di Indonesia ini sedang mengalami penurunan yang sangat besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Virus corona yang belum juga usai menjadi penyebabnya.
Virus corona merupakan pembunuh nomor satu paling berbahaya tahun ini.
Gara-gara virus corona yang gampang menyebar lewat sentuhan dan cipratan air liur, pemerintah pusat menerapkan physical distancing.
Akibatnya, semua kantor dan pelajar harus bekerja dan belajar di rumah.
Kantor-kantor yang mewajibkan karyawannya bekerja di rumah itu terkadang membuat pendapatan sebuah kantor itu mengalami sedikit penurunan.
Gara-gara hal inilah terkadang sejumlah perusahaan mengambil kebijakan yang menyayat hati, antara tidak menggaji karyawan selama dirumahkan, atau bahkan mem-PHK karyawan.
Untuk hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah seakan mengikuti jejak rekannya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Setelah Menkeu menghantam habis-habisan nasib ASN, kini giliran Ida Fauziah yang menampar para karyawan.
Menaker Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pemberian THR Keagamaan 2020 pada perusahaan di masa pandemi.
Melalui surat tersebut, Menaker Ida Fauziah memberikan beberapa pilihan bagi perusahaan yang sekiranya tak mampu membayarkan THR kepada karyawan secara tepat waktu.
Jika biasanya THR selalu cair sebelum lebaran, kini Ida Fauziah memberikan pilihan perusahaan untuk bisa menunda pembayaran THR ini, tentu dengan dialog 2 arah dari pihak perusahaan dan karyawan.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker sendiri memberikan 2 pilihan yang bisa dipilih oleh para perusahaan.
Yang pertama adalah, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap bagi perusahaan yang kesulitan membayar penuh THR karyawan.
Yang kedua, perusahaan yang benar-benar tak bisa membayarkan THR karyawan bisa menunda pembayaran THR sampai dengan waktu yang telah disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.