Halalkan Segala Cara untuk Mudik di Tengah Pandemi, Travel Gelap Patok Tarif 2 Kali Lipat dari Harga Normal, 228 Kendaraan Travel Diamankan

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 11 Mei 2020 | 11:45 WIB
Ilustrasi mudik (Kompas.com/Garry Lotulung)

Nakita.id - Dalam rangka pemutusan mata rantai Covid-19, pemerintah menggalakkan di rumah saja dan tidak boleh keluar rumah.

Apalagi setelah diketahui penyebaran virus corona ini sangat cepat dan berbahaya.

Masyarakat dilarang bepergian ke luar kota jadi salah satu solusi menekan pasien Covid-19 yang masih terus bertambah.

Baca Juga: Dituding Tak Konsisten karena Transportasi Mulai Beroperasi Lagi Padahal Masih Pandemi, Tangan Kanan Jokowi Kini Bongkar Alasan Terkuatnya, 'Kita Tidak Berbicara Mudik!'

Sampai pada Senin (11/05/2020), Indonesia telah mencatat 14.032 kasus virus corona yang terkonfirmasi.

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk membantu pemerintah dengan hanya di rumah saja.

Lalu, bagaimana nasib perantau yang terjebak di kawasan zona merah atau yang sudah menerapkan PSBB?