Nakita.id - Dalam rangka pemutusan mata rantai Covid-19, pemerintah menggalakkan di rumah saja dan tidak boleh keluar rumah.
Apalagi setelah diketahui penyebaran virus corona ini sangat cepat dan berbahaya.
Masyarakat dilarang bepergian ke luar kota jadi salah satu solusi menekan pasien Covid-19 yang masih terus bertambah.
Sampai pada Senin (11/05/2020), Indonesia telah mencatat 14.032 kasus virus corona yang terkonfirmasi.
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk membantu pemerintah dengan hanya di rumah saja.
Lalu, bagaimana nasib perantau yang terjebak di kawasan zona merah atau yang sudah menerapkan PSBB?