Nakita.id - Isu terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, dan pensiunan sempat cukup membuat khawatir.
Beberapa waktu lalu, muncul isu penundaan pembayaran THR bagi keempat pihak tersebut karena wabah pandemi Cpvid-19.
Namun belum lama ini, angin segar muncul terkait pembayaran THR.
Seperti diketahui, meski dana pemerintah difokuskan untuk penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19, para ASN (aparatur sipil negara) tetap menerima THR meskipun tidak semua golongan yang dapat dan jumlahnya berkurang dari tahun lalu.
Dilansir dari artikel Kompas.com berjudul "THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran" Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, mengatakan bahwa THR untuk PNS dan pensiunan akan cair paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Artinya, THR PNS akan cair paling cepat tanggal 13-14 Mei 2020 karena hari raya Idul Fitri tahun ini akan dirayakan antara tanggal 23 atau 24 Mei 2020.