Beda Rencana dengan Menkeu yang Potong Anggaran Sana-sini, Menteri PAN-RB Pastikan Gaji dan Tunjangan PNS Dibayar Penuh Selama Work From Home

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 13 Mei 2020 | 12:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo (Kompas.com/Christoforus Ristianto)

Nakita.id - Gara-gara Covid-19, banyak pekerja yang akhirnya mendapatkan imbas dari virus mematikan tersebut.

Karena penyebarannya yang begitu cepat hanya dengan bersentuhan dan cipratan air liur, banyak pekerja-pekerja yang akhirnya mendapat mandat untuk bekerja dari rumah.

Istilah Work From Home atau WFH menjadi viral semenjak banyak pekerja yang memulai pekerjaan atau rutinitas kerjanya di rumah.

Salah satu yang mendapat mandat untuk bekerja di rumah adalah para ASN.

Baca Juga: Akhirnya Ada Kabar Gembira dari Menkeu Sri Mulyani! Dompet Berisi THR ASN, TNI, dan Polri Bakal Dibuka dan Dibagikan 3 Hari Lagi

Lingkungan kerja dengan banyaknya pegawai negeri sipil dalam suatu kantor atau ruangan menjadi pertimbangan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo untuk menginstruksikan para ASN untuk bekerja di rumah.

Kebijakan ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak Maret lalu.

Para ASN diharuskan bekerja di rumah sampai 31 Maret lalu.

Karena kondisi yang belum stabil, maka WFH ASN kembali diperpanjang sampai 13 Mei.