Kembali, lewat Surat Edaran dari Menteri PAN-RB, melihat situasi dan kondisi, maka WFH kembali diperpanjang sampai 29 Mei mendatang.
"SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Perpanjangan WFH sampai dengan 29 Mei 2020," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Surat edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Sebagai cacatan, WFH ASN ini jangan disalahgunakan sebagai liburan.
Tjahjo berpesan agar ASN dapat bekerja seperti biasa layaknya di kantor namun dengan suasana yang berbeda.
Kendati demikian, Tjahjo sudah memastikan bahwa gaji dan tunjangan akan tetap diberikan sesuai jadwal sebagaimana mestinya.
Tentu saja, hal ini bertentangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang beberapa waktu lalu menyatakan gaji ke-13 ditunda.
"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata Tjahjo.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR