Nakita.id - Belum lama ini, masyarakat dibuat lega karena iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diringankan.
Saat itu, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Sayang, belum lama setelah kabar bahagia tersebut, kini pemerintah justru memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.
Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.