Perincian iuran BPJS Kesehatan
Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
Kelas 1 Rp150.000
Kelas 2 Rp100.000
Kelas 3 Rp25.500 (Rp42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp16.500)
Baca Juga: Viral! Saldo ATM Terpotong Ratusan Ribu karena BPJS Autodebet, Begini Jawaban BPJS
Kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.
Sebelumnya, pada April-Juni 2020, Peserta Kelas I hanya membayar Rp80.000.
Sementara itu untuk Peserta Kelas II sebelumnya hanya membayar Rp51.000.
Alasannya
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan alasan kenaikan tersebut.
"Selama ini iuran yang dikumpulkan belum mencukupi pembiayaan program (BPJS)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR