Nakita.id - Kepolisian RI memastikan warga Jabodetabek tetap bisa melakukan mudik Lebaran ke kota tetangga alias mudik lokal saat Lebaran 2020 nanti.
Meskipun begitu, masyarakat yang melakukan mudik Lebaran secara lokal tetap akan berada dalam pengawasan dan harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.
Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.
Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.
Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.
Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak keluarga.