Lakukan Perjalanan Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Syarat yang Harus Tetap Ditaati Saat Melakukan Mudik di Tengah PSBB

By Ine Yulita Sari, Kamis, 14 Mei 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi mudik (Freepik.com/welcomia)

Nakita.id - Kepolisian RI memastikan warga Jabodetabek tetap bisa melakukan mudik Lebaran ke kota tetangga alias mudik lokal saat Lebaran 2020 nanti.

Meskipun begitu, masyarakat yang melakukan mudik Lebaran secara lokal tetap akan berada dalam pengawasan dan harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.

Baca Juga: Sampai Nyamar Jadi Anggota Polisi, Oknum Nakal Ini Berusaha Kelabuhi Petugas Saat Nekat Mudik, Ini yang Terjadi Kemudian!

Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.

Baca Juga: Halalkan Segala Cara untuk Mudik di Tengah Pandemi, Travel Gelap Patok Tarif 2 Kali Lipat dari Harga Normal, 228 Kendaraan Travel Diamankan

Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak keluarga.