Anies Baswedan Keluarkan Pergub Baru, Warga yang Tidak Pegang KTP Jabodetabek Diterpa Kegalauan Luar Biasa Terkait PSBB, Mengapa?

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 16 Mei 2020 | 08:00 WIB
Anies Baswedan (Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI)

Nakita.id - Kasus virus corona di Indonesia masih terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.

Saat berita ini ditulis, jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai 16.496 dengan jumlah sebaran tertinggi ada di DKI Jakarta.

Sejak kasus pertama ditemukan, DKI Jakarta memang menjadi epicentrum virus corona hingga menyebabkan pemerintah mengambil langkah khusus.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Tembus Angka 16 Ribu, Tangan Kanan Presiden Joko Widodo Justru Ungkap Rencana Pelonggaran PSBB di Sejumlah Daerah Ini, Mana Saja?

Pemerintah Kota Jakarta menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 10 April 2020 lalu dan masih berlaku hingga hari ini.

Menambahi aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan aturan baru untuk menanggulangi virus corona di wilayah kepemimpinannya.

Melansir dari Kompas.com, pada Jumat (15/5/2020) kemarin, Anies mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 terkait Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).