Nakita.id - Wilayah DKI Jakarta saat ini sudah memasuki gelombang kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai dengan Pergub Nomor 33 tahun 2020.
Saat ini Anies Baswedan kembali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang berbagai sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.
Sanksi yang diterapkan ada beberapa macam, mulai dari sanksi sosial hingga denda dengan nominal fantastis.
Sanksi denda diatur dalam BAB III Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, berikut rangkuman deretan sanksi tersebut:
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR