Anies Baswedan Keluarkan Pergub Baru, Warga yang Tidak Pegang KTP Jabodetabek Diterpa Kegalauan Luar Biasa Terkait PSBB, Mengapa?

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 16 Mei 2020 | 08:00 WIB
Anies Baswedan (Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI)

Pergub baru ini secara umum mengatur tentang larangan keluar masuk warga ke Ibu Kota selama PSBB berlangsung dan telah diberlakukan mulai Kamis kemarin.

Hanya saja, aturan ini menimbulkan kegalauan bagi warga ber-KTP non-Jabodetabek yang tinggal di wilayah Jabodetabek.

Pasalnya, warga ber-KTP non-Jabodetabek tetapi tinggal di Bodetabek dilarang masuk ke Jakarta.

Mereka yang tinggal di Jakarta tetapi ber-KTP daerah atau non-Bodetabek juga dilarang untuk bepergian keluar Jakarta.

Baca Juga: Viral Bandara Soekarno Hatta Penuh Sesak Antrean Mengular Panjang, Hotman Paris Hutapea Pertanyakan Peraturan yang Benar: 'Jelasin Donk'

Dalam Pasal 4 ayat (3) pergub baru tersebut ada pengecualian pemberlakukan bagi warga ber-KTP Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.

Begitu pula dengan WNA (Warga Negara Asing) yang sudah memiliki KTP atau izin tinggal tetap di Indonesia.

Namun, aturan ini tidak mengatur mereka yang sudah lama bekerja di kawasan Jabodetabek, tapi masih memegang KTP daerah.

Hal itu dialami oleh Iqbal (26), yang tinggal di Kota Tangerang selama setahun belakangan.

Ia harus keluar masuk wilayah Jakarta, tepatnya ke Tanah Abang untuk membeli kebutuhan dagang.