Tanpa Potong Gaji, Sri Mulyani Perbolehkan PNS Tidak Bekerja di Kantor Meskipun Pandemi Sudah Selesai, Begini Syaratnya

By Gabriela Stefani, Minggu, 17 Mei 2020 | 14:15 WIB
Sri Mulyani akan berlakukan sistem serupa WFH usai pandemi covid-19 di kementeriannya (Instagram/@smindrawati)

Nakita.id - Pandemi covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan imbauan untuk meminta masyarakat berdiam diri di rumah.

Akibatnya banyak perusahaan yang memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau WFH.

Baca Juga: Akhirnya Ada Kabar Gembira dari Menkeu Sri Mulyani! Dompet Berisi THR ASN, TNI, dan Polri Bakal Dibuka dan Dibagikan 3 Hari Lagi

Rupanya tak hanya pekerja swasta, Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga akan diterapkan sistem bekerja yang serupa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal mendorong diterapkannya flexible working space (FWS) yang hampir mirip dengan work from home ( WFH).

Konsep kerja tanpa terikat kantor atau tempat ini bisa efektif diterapkan usai pandemi virus corona (Covid-19) berakhir.

Baca Juga: Beda Rencana dengan Menkeu yang Potong Anggaran Sana-sini, Menteri PAN-RB Pastikan Gaji dan Tunjangan PNS Dibayar Penuh Selama Work From Home

"Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (17/5/2020).