Pemerintah Umumkan Perubahan Cuti Bersama dan Tanggal Lebaran 2020 di Tengah Pandemi, Catat!

By Nita Febriani, Senin, 18 Mei 2020 | 17:00 WIB
Perubahan Cuti Bersama dan Tanggal Lebaran 2020 (novegor)

Nakita.id - Pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengumumkan perubahan cuti bersama dan tanggal lebaran 2020.

Hal ini berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang hingga akhir Ramadan belum menunjukkan tanda-tanda membaik.

Jumlah kasus Covid-19 justru semakin melonjak seiring waktu.

Baca Juga: Ingin Tetap Tampil Keren di Hari Raya Idul Fitri Meski Sedang Pandemi? Berikut Sederet Tips Memillih Model Baju Koko Lebaran 2020

Untuk itu, pemerintah menetapkan beberapa perubahan pada cuti bersama dan tanggal lebaran 2020.

Sebelumnya, cuti bersama dan tanggal lebaran selalu berurutan menjadi libur yang cukup panjang bagi umat muslim.

Di awal tahun, pemerintah menetapkan tanggal lebaran 2020 di 24-25 Mei 2020 sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 26 hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga: Idul Fitri Tidak Bisa Kemana-mana, Meme Lebaran Bikin Baper 2020 Ini 'Ngena' Banget! Merasakan Juga?

Kini pemerintah resmi mencabut dan menggeser cuti bersama.

Sehingga di bulan Mei kita hanya akan merasakan libur tanggal lebaran 2020 yaitu 24 dan 25 Mei.

Sementara cuti bersama digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020.

"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Kompas.

Baca Juga: #FamilyQuality: Jelang Hari Raya Idulfitri, Ajarkan Si Kecil Makna Momen Lebaran dengan 3 Kegiatan Menarik Berikut Ini

Penetapan ini juga berkaitan dengan larangan mudik untuk warga DKI Jakarta ke kampung halaman demi mencegah penularan virus corona.

Pemprov DKI berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Pasal 18 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Baca Juga: Siapkan Baju Lebaran 'Quirky' ala Tantri Namirah, Hari Raya Jadi Penuh Warna Meski di Rumah Aja!

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan Pemprov DKI adalah tetap menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahkan di bulan Ramadan dan hari lebaran.

Orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan.

"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Bukti Kreatifnya Warganet di Negeri Berflower, Lihat Meme Mudik Lebaran Baper 2020 Ini yang Bisa Hibur Moms di Rumah