Resmi Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik Marga Latuconsina, Pelapor Akui Tak Akan Ada Maaf untuk Andre Taulany dan Rina Nose

By Ine Yulita Sari, Rabu, 20 Mei 2020 | 09:00 WIB
Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan karena Dianggap Melecehkan Marga Latuconsina, Prilly Angkat Bicara (Instagram @andreastaulany/@prillylatuconsina/@rinanose)

Nakita.id - Andre Taulany dan Rina Nose resmi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait marga Latuconsina.

Keluarga besar Latuconsina pun melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose pada Senin (18/5/2020) ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bercanda Pelesetkan Marga Jadi 'Latukondangan', Andre Taulany dan Rina Nose Harus Terima Pil Pahit Digugat Keluarga Besar Latuconsina, 'Tidak Ada Adabnya'

Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Ruswan Latuconsina sebagai pihak yang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose mengatakan, seluruh pemilik marga Latuconsina merasa dilukai dengan candaan kedua komedian itu.

Hingga disinggung soal permintaan maaf, Ruswan menyebut bahwa sampai saat ini tidak membukakan pintu maaf pada dua komedian itu.

Baca Juga: Omongannya Berbuah Petaka! Maksud Hati Bercanda dengan Prilly Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Malah Dihujani Protes dan Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

“Oh tidak segampang itu (permintaan maaf), kami merasa dilukai dan Latuconsina itu adalah marga yang besar dihormati di Maluku,” kata Ruswan saat dihubungi wartawan, Senin (18/5/2020).