Video Syur Mirip Syahrini Viral di Media Sosial, Begini Nasib Sang Pelaku

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 28 Mei 2020 | 05:55 WIB
Syahrini dan Reino Barack (Instagram/ @princessyahrini)

Nakita.id - Syahrini seolah tengah ketiban sial.

Pasalnya, tak lama setelah isu skandalnya bersama seorang pria bule viral, kini giliran dirinya terseret dalam video syur.

Beberapa waktu lalu, media sosial digegerkan dengan video syur seorang perempuan tanpa pakaian.

Baca Juga: Skandal Isu Hubungan Syahrini dan Ayah Angkatnya Memanas, Mantan Kekasih Laurens Bongkar Hal Penting Ini

Akun penyebarnya menyebut bahwa perempuan tersebut merupakan seorang penyanyi papan atas, Syahrini.

Bahkan, akun tersebut menyandingkan foto serta video tersebut dengan potret Syahrini.

Video unggahannya lantas viral dan menuai berbagai tanggapan.

Video yang diunggah akun @danunyinyir99 lantas tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Tak lama kemudian, pihak Syahrini rupanya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Mengutip dari Kompas.com, Yusri mengatakan laporan itu dibuat atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Kalahkan Para Seleb, Intip Momen Lamaran Anak Crazy Rich Kalimantan yang Pernah Diisukan dengan Syahrini di Rumah Super Megah dan Undang Artis Papan Atas

"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri Yunis di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Sedangkan, Yusri mengungkapkan dugaan itu dilakukan oleh akun Instagram @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik.

Kini, Yusri mengatakan Ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan menangkap oknum yang diduga terkait dengan akun Instagram tersebut.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri Yunus.

Terhadap keduanya, Yusri Yunus mengatakan, dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Setelah Patenkan Brand 'SYR', Denny Darko Ramal Syahrini Justru akan Alami Penurunan Finansial! Ini Sebabnya

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Video Syur Mirip Dirinya, Syahrini Laporkan Akun @danunyinyir99