Refleksi 2017 & Outlook 2018 Perlindungan Anak Indonesia: Hak Anak Indonesia Masih Terpinggirkan.

By Ria Rizki Agustina, Kamis, 28 Desember 2017 | 19:11 WIB
Hak belajar dan hak untuk bermain merupakan hak anak yang harus dipenuhi negara, orangtua, dan lingk ()

Nakita.id - Penghujung tahun 2017, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan Media Gathering yang bertajuk Refleksi 2017 & Outlook 2018 pada Kamis (28/12), di Menteng, Jakarta Pusat.

1. Hak sipil dan kebebasan. Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang harus dipenuhi, yaitu bahwa: 

semua anak harus memiliki akta kelahiran;- meningkatkan akses anak terhadap informasi, dan di lain pihak perlu disertai upaya mencegah anak atas informasi yang tidak layak dikonsumsi terutama dari pengaruh negatif pornografi dan kekerasan;- meningkatkan partisipasi anak.

2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal penting, yaitu:

- lingkungan keluarga yang aman dan nyaman bagi anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, termasuk penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dan upaya penurunan perkawinan usia anak;- bagi anak-anak yang tidak memiliki orangtua (kandung atau pengganti), perlu diciptakan suatu pola pengasuhan alternatif yang berkualitas; dan- penyediaan lembaga konsultasi bagi keluarga dalam mendidik dan mengasuh anak, misalnya dalam bentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PPK).

Setiap anak Indonesia mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh orangtua, negara, dan lingkungannya.

3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang mengatur 3 (tiga) hal penting, yaitu:

- memastikan setiap anak sehat dan bergizi baik;- anak tumbuh dan berkembang dalam kondisi kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat di sekitarnya yang sejahtera.- menyediakan pelayanan ramah anak di lembaga-lembaga penyedia layanan kesehatan, terutama di Rumah Sakit dan Puskesmas.

BACA JUGA: Kumpulan Foto Detik-Detik Melahirkan Ini Menjadi Bukti Ibu Adalah Pahlawan!

4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, yang meliputi 2 (dua) hal penting, yaitu:

- Semua anak harus sekolah, sejalan dengan program Wajib Belajar 12 Tahun, disertai dengan perwujudan Sekolah Ramah Anak (SRA) serta penyediaan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS);- Pemanfaatan waktu luang yang diperlukan anak karena anak juga harus beristirahat dan mengisi hari-harinya dengan hal-hal yang memang diminati dan positif, termasuk kegiatan budaya melalui pembentukan Ruang Kreatifitas Anak .

5. Perlindungan khusus anak, yang mencakup upaya-upaya yang harus dilakukan agar setiap anak tidak didiskriminasi dan tidak mengalami kekerasan selama hidupnya. (*)

(Ria Rizki Agustina / Nakita.id)