Gugatan Ruben Onsu Ditolak Pengadilan, MA Perintahkan Merek 'Geprek Bensu' Langsung Dicoret

By Ine Yulita Sari, Jumat, 12 Juni 2020 | 15:18 WIB
Ruben Onsu bersama produk makanannya, Ayam Geprek Bensu (Tribunnews.com)

Nakita.id - Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono, pemilik merek I Am Geprek Bensu.

Merek tersebut memang mirip dengan bendera usaha Ruben Onsu, Geprek Bensu.

Baca Juga: Panas Jadi Bahasan di Puluhan Ribu Tweet, Nama Ruben Onsu Mendadak Trending di Twitter Gegara Polemik Gugatan 'Geprek Bensu'

Ruben Onsu mengajukan gugatan terkait Hak Kekayaan Intelektual tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Agustus 2019 dan tercatat dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Ruben Onsu dianggap tidak sah memakai merek dagang Geprek Bensu yang dimiliki dan didaftarkan pertama kali oleh Benny Sujono.

Baca Juga: Malang Tak Bisa Ditolak, Gugatan Hukum Ruben Onsu Atas Merek Dagang 'Geprek Bensu' Resmi Ditolak MA, Ini Alasannya

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.

Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.