Nakita.id - Kabar kurang baik datang dari presenter Ruben Onsu.
Pria yang juga terjun ke dunia bisnis ini mendapatkan cobaan terkait merek dagangnya 'Geprek Bensu'.
Seperti sudah di wartakan Nakita.id yang mengutip Kompas.com sebelumnya, gugatan Ruben Onsu terhadap pesaing bisnisnya ditolak oleh MA.
Diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (23/8/2019) silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Piihak yang tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, pemilik merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.
Bak jatuh tertimpa tangga, MA justru mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Source | : | Kompas.com,Twitter,Nakita.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR