Terbukti Jadi Pemilik Sah ‘Geprek Bensu’, Pihak yang Digugat Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara Usai Berhasil Buat Suami Sarwendah Kalah Telak

By Ratnaningtyas Winahyu, Jumat, 12 Juni 2020 | 13:12 WIB
Ruben Onsu kalah gugatan di MA atas merek dagang 'Geprek Bensu' (instagram.com/ruben_onsu)

Nakita.id – Bak jatuh tertimpa tangga, mungkin menjadi ungkapan yang tepat untuk menggambarkan kondisi Ruben Onsu saat ini.

Pasalnya, di saat bisnisnya tengah mengalami kerugian besar akibat pandemi, sekarang Ruben justru dihantam masalah terkait merek dagangnya ‘Geprek Bensu’.

Ya, setelah melalui proses yang berliku, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' akhirnya resmi ditolak oleh MA.

Baca Juga: Panas Jadi Bahasan di Puluhan Ribu Tweet, Nama Ruben Onsu Mendadak Trending di Twitter Gegara Polemik Gugatan 'Geprek Bensu'

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Dengan keputusan tersebut, hakim pun menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.

Baca Juga: Malang Tak Bisa Ditolak, Gugatan Hukum Ruben Onsu Atas Merek Dagang 'Geprek Bensu' Resmi Ditolak MA, Ini Alasannya