Tak berhenti sampai di situ, ironisnya, hakim juga memutuskan untuk membatalkan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu.
Sebagai informasi, perselisahan soal merek dagang ‘Geprek Bensu’ ini rupanya telah terjadi sejak tahun 2017.
Mengutip dari Tribunnews.com, Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Bensu membeberkan, sekitar bulan Mei 2017, Ruben Onsu bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner ‘I Am Geprek Bensu’.
Setelah empat bulan ikut dalam usaha tersebut, Ruben tiba-tiba mengklaim kata “Bensu” sebagai nama singkatnya.
Padahal, PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017 sebelum Ruben Onsu ikut bergabung.
“I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," ujar Eddie.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR